Kamis, 18 November 2010

WAKAF UANG

Masyarakat muslim umumnya hanya memahami bahwa harta yang bisa diwakafkan adalah benda yang tidak bergerak seperti tanah. Padahal, potensi wakaf yang berupa harta bergerak, jauh lebih besar dan akan makin besar bila diberdayakan dengan baik. Contohnya adalah wakaf uang, atau dikenal dengan istilah Waqf al-Nuqud atau Cash Waqf. Wakaf uang, memang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Bahkan, di Eropa, yaitu Turki, praktik wakaf uang baru familiar di tengah masyarakat pada abad ke-15.

Dan pada abad ke-20, baru muncul berbagai gagasan untuk mengimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji, dan lain-lain.

Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank. Wakaf uang biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan pada sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perekonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan masyarakat, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara-negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU Nomor 41 Tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang tahun 2002 silam. Wakaf Uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Dan wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i. Selain itu, nilai pokok dari Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. (BERSAMBUNG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar