Pendapat Ulama
Menurut pendapat Imam al-Zuhri (wafat tahun 124 H), mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada para penerima wakaf atau mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad, Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, 1997).
Sementara itu, ulama dari madzhab Hanafi, juga membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi. Pendapat ulama dari madzhab Hanafi ini berdasarkan atsar dari Abdullah bin Mas'ud RA. "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk." (Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, 1985).
Pendapat sebagian ulama madzhab al-Syafi'i, "Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)." (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, 1994).
Mudah dan Cepat
Banyak manfaat yang bisa diambil hikmah dari Wakaf Uang. Antara lain, wakaf uang bisa dilakukan siapa saja, tanpa harus menunggu kaya. Minimal Rp1 juta, seseorang sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf), dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang.
Kemudian, jaringan wakaf uang sangat luas. Karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja untuk menyetorkannya. Bahkan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk memudahkan penyetoran.
Saat ini, baru ada lima LKS yang ditunjuk pemerintah (Menteri Agama) yang bisa menerima Wakaf Uang: Bank Muamalat Indonesia (No. Rek. 3012345615), Bank Syariah Mandiri (No. Rek. 3012345615), BNI Syariah (No. Rek. 333000003), DKI Syariah (No. Rek. 7017003939), dan Bank Mega Syariah Indonesia (No. Rek. 100.00.10.00011.111).
Selain itu, dengan berwakaf uang, harta juga tidak akan berkurang. Sebab, dana yang diwakafkan, akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional dan transparan.
Manfaatnya pun berlipat ganda. Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta membangun peradaban umat manusia. Wakaf uang juga merupakan investasi akhirat, karena pahalanya akan terus mengalir walaupun si pewakaf sudah meninggal dunia. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar