Jumat, 27 Agustus 2010

Sudut Pandang Islam terhadap MASJID, KAMPUS DAN WAQAF 1

Dalam Islam masjid menduduki tempat sangat penting, terlepas dari ukurannya, lokasinya atau kemegahannya,
Fungsi masjid dimana-mana sama. Begitu dibangun masjid bukan milik manusia. Pemilik harfiahnya adalah Allah, sehingga ungkapan Rumah Allah bukan saja benar adanya secara kias namun secara hukum. Setiap muslim di dunia sama-sama berhak menikmati fungsi masjid, sama-sama berhak memanfaatkan fasillitasnya. Tak ada ijin, tak dipungut bayaran atau langganan, tak ada kuota, batas atau larangan bagi siapapun di masjid. Ini merupakan hasil praktis dari masjid sebagai waqaf, suatu amanat yang diberikan pemberinya kepada Allah. Masjid dikelola oleh Mutawalli (manager) yang diangkat oleh Qodhi (hakim) distrik. Tugasnya adalah mengatur keuangan dan pemeliharaan bangunan masjid. Dalam perawatan masjid mutawalli berhak untuk membuka usaha di sekitar masjid. Dalam mengelola waqaf diawasi oleh qadhi. Waqaf merupakan contoh paling awal kepribadian moral, non manusia yang diakui hukum. Atas nama waqaf mutawalli dapat mengusulkan, menerima dan mengelola dana; mengadakan akad pelayanan, perbaikan, pemasukan atau pembangunan. Waqaf selalu abadi; begitu sesuatu diwaqafkan maka tidak bisa dibatalkan. Harta waqaf tidak dapat dijual, meski dapat ditukar karena kondisi khusus.

Masjid selain untuk ibadah sholat 5 waktu, juga berfungsi untuk kegiatan pendidikan tambahan bagi orang muslim, sebagai pusat komunitas yang digunakan untuk pertemuan muslim setempat. Nabi Muhammad saw bermarkas di masjid Madinah dan berjalan sampai khalifah Rasyidin (10 – 39 H/632 – 660 M). Bahkan masjid menjadi pusat misi, kaum non muslim dipersilakan belajar pokok-pokok ajaran Islam. Masjid juga digunakan sebagai kampus, Imam Masjid mengemban sebagai kepada kampus sebelum ada orang lain yang diangkat sebagai kepada kampus, Imam Masjid, guru dan siswa semuanya menerima gaji dan beasiswa dari pendapatan waqaf masjid atau dari waqaf khusus untuk kampus. Masjid dan kampus besar sumbangannya untuk (1. Sumber; Al-Faruqi R. Ismail, 1986, Atlas budaya Islam, menjelajah khasanah budaya gemilang, hal; 185-190. Terjemahan The Cultural Atlas of Islam. Mizan) Pertumbuhan keberlangsungan usaha waqaf masjid atau waqaf khusus. Dari keduanya ini sama sumbangannya untuk pertumbuhan kampus dan ilmu pengetahuan di kalangan muslim. Disini siswa mengabdikan hidup untuk belajar ilmu-ilmu Islam, Al-Qur’an, Hadist, tafsis, serta cabang syariat, sejarah, astronomi, geografi, tata bahasa dan sastra dan bahasa dunia.

Demikianlah mereka mencurahkan energi untuk upaya mulia dan patut mendapatkan gaji dan beasiswa (dibebaskan untuk mencari nafkah). Setiap kampus memiliki konstitusi sendiri (menjadi otonom) dan diatur secara internal. Kaum muslim memandangnya sebagai lembaga yang tak boleh dilanggar, patut dihormati dan patus memberikan peluang tak terbatas (termasuk donasi). Menuntut ilmu pengetahuan dan kearifan Islam diatur oleh kaum muslim sebagai lembaga yang patut mendapat dukungan material dan moral tanpa menyentuh otonomi dan integritas internalnya.

Lembaga lain dalam Islam adalah lembaga Hisbah yang dijabat oleh seorang Mustasih yang memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat sekitar baik material duniawi maupun spiritual ukhrawi. Muhtasih adalah orang yang memiliki kepekaan terhadap kepentingan ummat (etika Islam, peradilan, kebebasan, kebersihan, kesehatan, akses informasi, pelayanan public, perlindungan hak non muslim, penerimaan musyafif, tempat permohonan perlindungan orang teraniaya dan lain-lain). Dan Muhtasih bertanggung jawab kepada Qadhi (pemimpin pemerintahan).

RENUNGAN MASJID-MASJID DI KOTA DEPOK

Masjid di kota Depok banyak sekali (lebih dari 700 masjid) untuk ukuran kota +_ 20.000 Ha, yang berarti setiap +- 30 Ha ada satu masjid. Hal ini menjadi renungan kita bersama ummat Islam di Kota Depok;
1. Dimana masjid di Kota Depok yang sudah melaksanakan seperti yang dituliskan Al-Fariqi dibuku Atlas Budaya Islam ?
2. Dimana perkampungan muslim yang sudah memiliki lembaga Hisbah ?
Untuk renungan pertama masih dapat kita kenali beberapa masjid melaksanakan fungsi pengkajian ilmu pengetahuan dan kearifan baik harian, mingguan atau bulanan.
Kota Depok juga banyak ditemui Masjid yang memiliki lembaga Mutawalli (manager) seperti DKM (Dewan Kemakmuran Masjid). Tetapi kemana DKM mempertanggungjawabkan managerialnya ? siapa Qadhinya ? hal ini belum diatur oleh ummat. Banyak DKM sudah mendirikan lembaga pendidikan tingkat Taman Kanak-Kanak, Madrasah, tsanawiah, Aliyah,, tetapi apakah ada Mutawalli yang menyelenggarakan kampus ? Adakah TK-Madrasah-Aliyah mendapatkan gaji dan beasiswa ? Insyaallah ini menjadi cita-cita bersama, hiingga melembagakan sampai tingkat Kampus untuk menggali Ilmu pengetahuan yang Islami. Amin.
Sudah ada upaya DKM menyelenggarakan usaha untuk kemakmuran masjidnya sebatas membersihkan, memelihar bangunan dan penyelenggaraan kegiatan rutin. Alhamdulillah sudah ada Masjid di Kota Depok yang DKMnya mengusahakan secara mandiri mendirikan took untuk pelayanan pemenuhan kebutuhan harian jamaah disekitarnya dan sudah ada ditemukan masjid yang memiliki orientasi pelayanan kesehatan, BMT untuk jamaahnya, semoga selanjutnya lebih banyak lagi lembaga masjid yang mentauladani hal semacam atau dibidang lain; ketrampilan, pertanian dan lain-lain.

Menyadari kondisi saat ini dan memperhatikan atmosfir pemerintahan Indonesia melalui pejabat-pejabatnya yang menempatkan pengkajian Ilmu-ilmu pengetahuan Islami adalah hak mutlak Universitas atau Perguruan tinggi yang lepas dari lembaga Masjid baik milik pemerintah maupun swasta. Bahkan yang terjadi Kampus umum menguasai lembaga masjid yang ada didalamnya sebagai pelengkap (pengurus masjid digaji oleh kampus), bukan sebaliknya lembaga masjid yang Mutawallinya menguasai kampus, memberikan gaji dan beasiswa kepada pengkaji ilmu pengetahuan dan kearifan Islam.

Di Kota Depok juga ada Masjid termegah di Indonesia, Insya Allah pelembagaan Mutawalli yang bertanggung jawab kepada Qadhi, memiliki kampus yang termegah juga yang dapat memberikan gaji dan beasiswa kepada siswanya. Dan dari kampus ini menelurkan buku-buku ilmu pengetahuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan jamaah di Kota Depok.
Keprihatinan lain yang ditemukan masih ada masjid dikuasai oleh kampus/sekolah, dikuasai oleh perusahaan, dan dikuasai oleh yayasan serta dikuasai oleh pribadi, bukannya Masjid adalah “ Baitullah” jamaah mendapat akses tak terbatas untuk beraktifitas secara syar’i di masjid.

Terkait dengan waqaf, waqaf adalah satu-satunya kepribadian moral non manusia yang diakui hukum. Waqaf tanah yang ada di Depok dimana saja ? Waqaf masjid di Kota Depok dimana saja ? Waqaf khusus di Kota Depok dimana saja ? Sudahkah untuk kemakmuran dan kesejahteraan ummat ? Dimana waqaf tanah yang masih terlantar, dimana waqaf tanah yang sudah optimal pemanfaatannya ? Ini adalah pekerjaan bersama ummat Islam di Kota Depok. Belum sodakoh, zakat, infaq yang terkumpul di setiap DKM dari mulai 150 ribu hingga ada 200 juta lebih, apakah hanya disimpan di Bank dan diperuntukan untuk pemeliharaan keindahaan fisik masjid saja ?
Berdasarkan hasil survey 2010 dari 493 masjid di Kota Depok dana infak yang terkumpul di saldo rekening DKM jika digabungkan berjumlah lebih dari 6 milyard . dan berdasarkan data kegiatan dominan di setiap DKM yaitu mengundang Guru dari luar kota Depok untuk mengisi pengajian di masjid-masjid. Apakah berkesinambungan dan terakumulasi serta pendalaman bidang pengembangan Ilmu pengetahuan serta kearifan yang disampaikan dari banyak guru dan di masjid-masjid yang berbeda-beda, apakah berbeda-beda mengikuti trend isu ? ini juga menjadi renungan kita bersama.
Budaya penghormatan Mutawalli, guru, siswa dalam naungan lembaga masjid dengan memberikan gaji dan beasiswa akan lebih bermanfaat jangka panjang untuk pengembangan Ilmu Pengetahuan dan kearifan Islam di Kota Depok hendaknya menjadi kesadaran ummat bersama Qadhi. Meskipun dengan tidak meninggalkan untuk pelayanan pengajian jamaah umum (bukan siswa) di masjid-masjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar